Isu Terkini

Mulai Besok, Warga Boleh Bersepeda Lintasi Jalan Umum Jakarta

Antara — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Polda Metro Jaya mengizinkan warga bersepeda di jalan umum DKI Jakarta mulai Sabtu (16/10/2021). Izin itu akan dievaluasi kembali pekan depan.

Izin: Dikutip dari Antara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya mengizinkan aktivitas olahraga bersepeda (bike to sport) melintasi jalan umum di Jakarta mulai Sabtu (16/10/2021). Pesepeda diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bike to work (bersepeda ke tempat kerja) sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk bike to sport sudah diperbolehkan juga,” ujar Sambodo.

Waktu bersepeda: Sambodo membeberkan pesepeda boleh melintas di jalan umum hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat. Setelah pukul 06.30 WIB, petugas akan mengarahkan para pesepeda ke jalur sepeda yang sudah disiapkan.

Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, pesepeda diperbolehkan melintas di jalan umum hingga pukul 09.00 WIB.

Uji coba: Sambodo menerangkan kebijakan itu masih bersifat uji coba. Sehingga, pelaksanaannya akan dievaluasi untuk memastikan para pesepeda mematuhi jam operasional yang ditentukan.

“Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak pesepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali,” ujarnya.

Jalur khusus sepeda: Pada tahun 2019, Pemprov DKI resmi menerbitkan aturan terkait penyediaan jalur sepeda. Dalam Pergub tertulis jalur-jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).

Jalur sepeda dibuat pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dan dapat dilaksanakan pada trotoar dengan dilengkapi marka, rambu, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi oleh kepolisian dengan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan,” kutip Pemprov DKI Jakarta.


Baca Juga:

Share: Mulai Besok, Warga Boleh Bersepeda Lintasi Jalan Umum Jakarta