Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) Inspektur Jenderal Suryanbodo Asmoro, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi.
S merupakan korban peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM, Rabu (2/11/2022).
“Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata Suryanbodo Asmoro, di Pontianak, dikutip dari Antara.
Dipidana: Dia memastikan bahwa FM akan dijerat pidana akibat ulahnya yang berujung terenggutnya nyawa seorang warga.
“Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik,” katanya.
Kronologi: Suryanbodo Asmoro menerangkan, kronologi kejadian insiden itu bermula pada pukul 11:30 WIB ketika anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda yang berjumlah dua orang berinisial FM dan T. Mereka berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.
“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,” katanya.
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban (atau tidak ada unsur kesengajaan).
“Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.
Korban tewas: Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Ada protap: Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
“Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga:
Pengendara Mobil Tewas Kena Peluru Nyasar di Pontianak