Isu Terkini

BPOM Ungkap 7 Obat Tercemar Zat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi ginjal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan temuan mengenai tujuh obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Kedua bahan tersebut disinyalir menjadi biang kerok kasus gagal ginjal akut misterius yang merebak di Indonesia. Obat-obatan tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afifarma.

Alasan: Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, ketiga perusahaan tersebut telah mengganti sumber bahan baku pembuatan obat. Pergantian itu tidak dilaporkan kepada BPOM. Pemasok bahan baku tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan BPOM.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” ujar Penny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (31/10/2022).

BPOM telah menjatuhkan sanksi terhadap ketiga perusahaan farmasi tersebut. Adapun sanksi itu administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

Pidana: Bahkan tak tanggung-tanggung, perbuatan ketiganya dapat dijerat pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah” katanya.

Penny mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat itu. Kini BPOM masih berkoordinasi dengan penegak hukum guna mengani perkara tersebut.

“BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirop obat.” katanya.

Daftar obat: Adapun nama-nama ketujuh produk obat yang ditemukan mengandung cemaran EG dan DEG sebagai berikut:

  • PT Universal Pharmaceutical Industries

a. Unibebi Cough Syrup
b. Unibebi Demam Drop
c. Unibebi Demam Syrup

  •  PT Afifarma

a. Paracetamol Drops
b. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
c. Vipcol Sirup

  • PT Yarindo Farmatama

a. Flurin DMP Sirup

Baca Juga:

BPOM Ungkap Alasan 2 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM Larang Produksi Obat Sirop Pakai 4 Pelarut Ini Demi Cegah Gagal Ginjal Akut

Dua RS di DKI Sudah Sediakan Obat Gagal Ginjal Akut

Share: BPOM Ungkap 7 Obat Tercemar Zat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut