Isu Terkini

BPOM Ungkap Alasan 2 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi sirop obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Pidana: Kedua perusahaan farmasi itu menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin (24/10/2022) terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut. PT Yarindo Farmatama merupakan perusahaan farmasi yang beralamat di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries beralamat di Medan, Sumatera Utara.

BPOM menemukan bukti kedua perusahaan farmasi tersebut telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi. Padahal, semestinya pengujian bahan baku harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati dengan BPOM. Jadi, saat ada perubahan semestinya kedua perusahaan farmasi itu melaporkan ke BPOM.

Sanksi administrasi: BPOM telah memberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk. BPOM juga mencabut sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber, sesuai dengan ketentuan penyidikan didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Siapa yang bertanggung jawab: Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, tidak memungkiri akan melakukan pengembangan kasus gagal ginjal akut itu bukan hanya pada produsen obat tersebut saja. Polri akan menginvestigasi siapapun pihak yang bertanggung jawab atas kematian akibat gagal ginjal akut tersebut.

Polri membuka kemungkinan menelusuri peredaran bahan baku obat penyebab gagal ginjal akut. Polri juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka untuk perorangan.

“Apakah diimpor secara legal atau tidak. Nanti ditelusuri semuanya. Nanti bagaimana hasilnya, bahwa disini juga ada informasi, bahwa ada yang meninggal (tetapi) tidak mengonsumsi obat-obatan seperti yang disebutkan. Sudah ditelusuri di Jogja, ita cek, nanti akan berkembang,” ucapnya.

Baca Juga:

Diduga Turut jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog Minta Pemerintah Cek Liquid Vape

Dua RS di DKI Sudah Sediakan Obat Gagal Ginjal Akut

BPOM Larang Produksi Obat Sirop Pakai 4 Pelarut Ini Demi Cegah Gagal Ginjal Akut

Share: BPOM Ungkap Alasan 2 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut