Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan akan memanggil para orang tua dari setiap siswa yang melanggar lalu lintas untuk dilakukan pembinaan sekaligus memunculkannya secara berulang ke media sosial (medsos).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas khususnya yang masih remaja atau anak sekolah akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya kemudian mendatanya di sistem agar pelanggaran tidak berulang.
“Sekarang ini marak anak sekolah boncengan tiga dan itu sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujar Zulanda, dilansir dari Antara.
Orang tua dihadirkan: Zulanda mengatakan, anak sekolah yang melanggar lalu lintas, kendaraannya akan diamankan sambil memanggil orang tuanya agar anak pelanggar lalu lintas bisa dibina bersama terutama dari orangtuanya.
Ia menyatakan, pembinaan oleh pihak berwajib juga fokus kepada orang tua siswa pelanggar lalu lintas karena mengizinkan anak-anaknya berkendara meski belum memiliki surat izin mengemudi.
Ditindak tegas: Zulanda memastikan, pelanggaran berulang akan langsung dilakukan penindakan tegas seperti menyita sepeda motor yang digunakan dan akan ditahan selama tiga bulan sebagai bagian dari efek jera.
“Kita akan bina secara bersama-sama. Orang tua harus bisa mengajarkan anaknya untuk tidak mengulangi pelanggaran, begitu juga dengan pihak sekolah mengedukasi terus. Kami pun akan membuatkan pernyataan. Jika kesalahan berulang, kami sudah punya data yang akan menyimpan semua riwayat dari para pelanggar,” katanya.
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran terus berulang. Langkah tegas, kata dia, akan menyelamatkan kehidupan dan masa depan anak tersebut serta orang lain.
“Kita akan melakukan penilangan terhadap anak tersebut dan menahan kendaraannya sebagai komitmen bersama untuk menyelamatkan anak bangsa dari ketidaktertiban yang akan berujung pada penyesalan akibat pembiaran yang dilakukan oleh kita secara bersama-sama karena tanggungjawab ini harus dilaksanakan oleh semua pihak antara orangtua, anak dan kami selaku Polantas,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Jawab Dugaan Sabotase Kepulan Asap di Terminal 2E Bandara Soetta
Kapolri Ingin Tertibkan Pelat RF, Siapa Sebenarnya yang Diizinkan Gunakan Pelat RF?