Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menertibkan penggunaan pelat kendaraan bermotor dengan kode RF. Hal itu sebagai wujud komitmennya untuk membenahi Polri yang selama ini dihantam kritikan sejumlah pihak.
Ditertibkan: Listyo Sigit menerangkan bahwa pelat dengan kode RF merupakan pelat khusus yang diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP. Namun selama ini, pelat ini juga banyak digunakan oleh orang-orang sipil biasa.
Peruntukan: Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat RF sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Namun pelat ini juga dapat dimiliki oleh warga sipil asal memenuhi kriteria.
Jenis: Pelat RF memiliki sejumlah variasi yang mewakili instansi yang berbeda. Pelat RF ini biasanya diikuti satu huruf tambahan. Adapun variasi pelat RF ini antara lain:
Syarat: Brigjen Sambodo Purnomo, ketika masih menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan persyaratan yang berlaku bagi pemohon pelat nomor polisi khusus/rahasia di lingkungan instansi pemerintahan serta TNI-Polri. P
ertama, pemohon harus membuat surat permohonan yang harus ditandatangani oleh minimal eselon 1 (setingkat Dirjen ke atas) di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus dan STNK rahasia tersebut. Ketentuan itu juga berlaku
Sementara, bagi pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan pelat RF harus ditandatangani oleh kepala satuan kerja (Kasatker). Sambodo menjelaskan, pemohon sipil pelat RF juga wajib mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk pemohon dari kepolisian, cukup surat rekomendasi dari Propam.
Kemudian pemohon harus melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Semisal jika di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka kendaraan pemohon wajib berpelat B. Setelah itu akan ada pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang akan didaftarkan menggunakan pelat RF. Selain itu juga akan ada pemeriksaan fotokopi identitas pejabat pemohon.
Kendaraan dengan pelat RF tak jarang menyita perhatian publik ketika mengaspal di jalan. Pengemudi dengan pelat RF diketahui kerap berlaku ingin diprioritaskan. Tak jarang pula mereka berbuat onar di jalanan.
Seperti dalam kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta yang melibatkan pengemudi mobil berpelat nomor RFH, Sabtu (4/6/2022) siang.
Baca Juga:
Penganiaya Anak Anggota DPR Pakai Pelat RFH Bodong