Majelis Hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menuding kesaksian pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi sudah diatur.
Persidangan: Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Bharada E juga terlihat hadir dalam persidangan tersebut.
“Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh,” kata Hakim dalam sesi persidangan yang disiarkan secara daring itu.
Awal mula: Mulanya Majelis Hakim mencecar saksi Susi mengenai kondisi Putri Candrawathi ketika dikatakan jatuh di kamar mandi lantai 2 rumah di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis malam, 7 Juli 2022.
Tak konsisten: Bukanya menerangkan kondisi majikannya, Susi justru bercerita menyangkut pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Brigadir J. Hakim menilai keterangan yang diceritakan Susi tidak tersambung dan tidak konsisten satu dengan yang lainnya.
“Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem,” katanya.
Ancaman pidana: Melihat gelagat Susi yang terkesan mengapalkan keterangan, Majelis Hakim pun mengingatkan PRT itu untuk tidak memberikan keterangan palsu. Sebab, hal itu dapat berkonsekuensi hukum berupa pidana.
“Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun enggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materiel dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main,” katanya.
Baca Juga:
Saksi Benarkan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir