Isu Terkini

Fakta-fakta Kasus Kombes Rachmat Widodo dan Putrinya: Saling Lapor dan Jadi Tersangka

Maulana Iskandar — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Perseturuan keluarga antara Kombes Rachmat Widodo dengan putrinya, Aurellia Renatha, yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus memanas.

Ada beberapa fakta terkait kisruh antara ayah dan anak ini:

1. Kasus Sejak Juli 2020

Peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2020) malam. Rachmat saat itu menyeret keponakannya, kemudian Aurellia melihat dan membela dengan cara menggigit lengan Rachmat sebagai upaya melepaskan keponakannya. Setelah digigit, kemudian Rachmat menampar Aurellia. 

Pada Sabtu (25/7/2020) keduanya saling lapor ke pihak kepolisian dan kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

2. Jadi Tersangka

Setelah saling lapor dugaan penganiayaan ke pihak berwajib, kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka.  Kasus Rachmat bahkan telah disidangkan di PN Jakut. 

Saat ini sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sementara kasus Aurellia, yang juga jadi tersangka dalam kasus KDRT, belum disidangkan.

3. Mediasi Berakhir Buntu

Sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Upaya ini dilakukan sebelum berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap. Pihak kepolisian hanya memfasilitasi upaya mediasi, namun tidak bisa memaksakan kehendak untuk menyelesaikan kasus dengan upaya damai seperti ini. 

Namun, pada akhirnya upaya mediasi ini tidak berhasil, karena kedua belah pihak tetap sama-sama ingin melanjutkan kasus ini dengan proses hukum.

4. Sanksi Pemindahan Tugas

Berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Mabes Polri memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat berupa sanksi administratif berupa demosi menjadi perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma). Sidang KKEP dilaksanakan pada Senin (5/4/2021) dan hasilnya adalah Kombes Rachmat melanggar Pasal 11 huruf c dan d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Selain itu, Kombes Rachmat juga diberikan sanksi secara etika yang mengharuskan meminta maaf secara lisan atau pun tulisan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Baca Juga

Share: Fakta-fakta Kasus Kombes Rachmat Widodo dan Putrinya: Saling Lapor dan Jadi Tersangka