Isu Terkini

Jokowi Teken Aturan Penguasaan 11 Bahan Pokok untuk Cegah Gejolak

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
birosetpres.

Pemerintah akan melakukan penguasaan cadangan pangan terhadap 11 bahan pokok untuk mengantisipasi gejolak sosial dan terganggunya stabilitas ekonomi.

Sebelas daftar itu yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Aturan penguasaan dan pengelolaan tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken beleid tersebut pada Senin (24/10/2022).

Penyelenggaraan: Minyak goreng sebagai CPP karena untuk menjaga stabilitas harga di konsumen. Presiden Jokowi juga berhak menetapkan jenis bahan pokok (pangan) tertentu sebagai CPP.

Untuk tahap pertama, penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan Kepala BUMN Pangan (Perum Bulog).

Jumlah CPP: Penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rapat koordiansi di tingkat menteri/kepala lembaga. Penetapan jumlah CPP disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing pangan pokok.

Penetapan jumlah CPP mempertimbangkan produksi pangan pokok secara nasional. Selain itu, juga mempertimbangkan penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, serta stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok pada tingkat produsen maupun konsumen.

Disisi lain, penetapan jumlah CPP juga mempertimbangkan pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit satu kali dalam 1 setahun.

Pengadaan: Pengadaan CPP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog.

Pembelian CPP dari dalam negeri mengacu pada Harga Acuan pembelian (HPP) yang ditetapkan oleh Kepala BUMN Pangan (Perum Bulog). Jika rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah HPP, maka dilakukan pembelian dengan mengacu pada HPP. Besaran fleksibilitas harga pembelian ditetapkan dengan keputusan kepala BUMN Pangan (Perum Bulog).

Tujuan: Berdasarkan Pasal 11 beleid tersebut, penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat. Penyaluran CPP juga dimaksudkan untuk antisipasi stabilitas harga pangan, mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerjasama internasional, hingga pemberian bantuan pangan luar negeri.

Baca Juga:

Jokowi kembali Bicara Krisis Pangan

Jokowi: Krisis Pangan Tahun Depan Akan Lebih Gelap

Jokowi: Butuh Pemikiran Abu Nawas untuk Hadapi Krisis Ekonomi

Share: Jokowi Teken Aturan Penguasaan 11 Bahan Pokok untuk Cegah Gejolak