Isu Terkini

Hotman Paris Ungkap Irjen Teddy Tak Kurangi Bobot Narkoba

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy Minahasa, menyampaikan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sudah berkurang sebelum dirilis oleh kliennya.

Konteks pengungkapan kasus: Rilis kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat yang kala itu masih dijabat Teddy. Menurut Hotman, Kapolres Bukittinggi yang ketika itu dijabat AKBP Doddy melapor kepada Teddy bahwa barang bukti yang dirilis berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,4 kilogram.

Bobot berkurang: Namun, bobot zat haram itu mengalami pengurangan 1,9 kilogram sehari sebelum diadakannya rilis pengungkapan kasus narkoba.

“Sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022, tiba-tiba (sabu-sabu) ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram,” kata Hotman ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (26/10/2022).

Hotman pun mempertanyakan hilangnya barang bukti sabu-sabu seberat 1,9 kilogram itu. Padahal gelar rilis pengungkapan kasus narkoba itu belum dilaksanakan.

“Artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kilogram, dan ini kemana?” katanya.

Tak curiga: Menurut Hotman, kala itu kliennya tidak merasa curiga atas raibnya barang bukti sabu-sabu seberat hampir dua kilogram itu. Saat itu dia berpikir bahwa pengurangan itu diakibatkan karena bobot kemasan yang berbeda.

Saat rilis kasus, Teddy masih menyebut bobot sabu-sabu itu seberat 40 kilogram padahal nyatanya sudah raib sebanyak 1,9 kilogram. Kecurigaan pun akhirnya muncul di benak Teddy. Dia akhirnya mencurigai bahwa barang bukti sabu-sabu itu raib lantaran digondol pihak tertentu.

“Dari awal sampai tertangkap narkoba itu Doddy yang kuasai dia yang simpan secara fisik,” katanya.

Kasus Teddy: Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Dia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Polisi juga telah menahan Teddy di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) malam untuk 20 hari ke depan.

Perwira polisi yang semula sedianya akan menempati jabatan Kapolda Jawa Timur itu dijerat Pasal 114 Ayat 3 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Share: Hotman Paris Ungkap Irjen Teddy Tak Kurangi Bobot Narkoba