Keuangan

Warga Kudus Minta Bank Mandiri Ganti Rugi Beban Psikologi Rp50 M Usai Tabungan Raib

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Warga Kudus, Jawa Tengah yang tabungannya dibobol Rp5,8 miliar menggugat Bank Mandiri secara perdata ke Pengadilan Negeri Kudus. 

Dia meminta majelis hakim agar menghukum tergugat, yakni Bank Mandiri, dengan membayar total kerugian sebesar Rp55,8 miliar. 

Materil: Warga Kudus, Imam Rofi’i meminta majelis hakim Pengadilan Negeri agar menghukum Bank Mandiri dengan membayar kerugian materil dan immateril Rp55,8 miliar. 

Merujuk petitum dalam situs Pengadilan Negeri Kudus, kerugian materil yang harus diganti Rp5,8 miliar. Nominal itu merupakan tabungan Rofi’i yang raib. 

Immateril: Rofi’i juga meminta Bank Mandiri ganti rugi immateril sebesar Rp50 miliar. 

Dia merasa telah mendapat berupa beban psikologi yang dialaminya usai merasa kehilangan tabungan yang telah dipercayakan kepada pihak bank. 

Rofi’i juga merasa pembobolan tabungan membuat pikiran dan tenaganya terkuras. Atas dasar itu, ia meminta Bank Mandiri ganti rugi immateril Rp50 miliar.

Respons: Bank Mandiri cabang Kudus menyatakan kantorp usat yang akan menghadapi gugatan. Sidang perdana dihelat pada 20 Oktober mendatang. 

“Terkait pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, ” ucap Kepala Bank Mandiri Cabang Kudus, Prasetyono, mengutip Antara.

Baca Juga: 

Share: Warga Kudus Minta Bank Mandiri Ganti Rugi Beban Psikologi Rp50 M Usai Tabungan Raib