Keuangan

Nasabah Gugat Bank Mandiri Usai Tabungan Rp5 Miliar Raib

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Warga Kudus, Jawa Tengah, Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri lantaran tabungannya senilai Rp5,8 miliar dibobol. 

Gugatan diajukan lewat kuasa hukumnya, Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu kemarin (6/10). 

Kronologi: Mulanya, Imam ingin mengambil uang lewat mesin ATM. Namun, itu tidak bisa dilakukan karena kartu ATM-nya diblokir pihak Bank.Imam lantas membuat kartu baru di Bank Mandiri Cabang Kudus. 

Setelah itu, dia melakukan penarikan Rp20 juta lewat ATM.Imam kaget karena saldo hanya tinggal Rp128 juta. Padahal, seharusnya ada saldo sekitar Rp5,8 miliar dalam tabungannya. Dia lantas mendatangi pihak Bank. 

Bobol: Bank memberikan data kepada Imam ihwal riwayat empat transaksi pindah buku. 

Transaksi pindah buku yang tercatat yakni dua kali sebesar Rp2 miliar, satu kali dengan nominal Rp1,3 miliar dan penarikan tunai Rp500 juta. 

Data dan identitas yang melakukan pindah buku bukan atas nama Imam Rofi’i selaku pemilik. 

Gugat: Usai mengetahui kejanggalan tersebut, Imam memutuskan untuk menggugat Bank Mandiri karena tidak memegang prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan. 

Dia menggugat Bank Mandiri agar tabungannya dikembalikan yakni Rp5,8 miliar.

Baca Juga:

Share: Nasabah Gugat Bank Mandiri Usai Tabungan Rp5 Miliar Raib