Internasional

Tiga Pria Dinyatakan Tak Bersalah usai 28 Tahun Dipenjara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Sebanyak tiga pria yang telah dipenjara selama 28 tahun dalam kasus pembunuhan di New Orleans, Amerika Serikat (AS), dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.

Dibebaskan: Jaksa dan pembela (pengacara) setuju bahwa vonis terhadap mereka didasarkan pada bukti yang lemah dan petugas polisi yang korup. Kunta Gable, Leroy Nelson, dan Bernell Juluke dibebaskan dari penjara pada Rabu (19/10/2022) malam, setelah seorang hakim New Orleans mencabut vonis terhadap mereka dalam kasus penembakan maut pada 1994.

“Tuan Juluke tidak bersalah sejak penangkapannya yang keliru. Saya lega namanya telah dibersihkan, meski kecewa karena perlu waktu begitu lama. Tak ada sesuatu pun yang bisa menggantikan tiga dekade kehilangan yang dialami Tuan Juluke dan keluarganya, tetapi berkat keputusan Pengadilan kemarin, setidaknya mereka akan memiliki masa depan bersama, “ujar pengacara Juluke, Mike Admirand dari Pusat Hak Asasi Manusia Bagian Selatan, dilansir dari Antara.

Salah sebut warna mobil: Jaksa dan para pembela mengajukan kesepakatan di pengadilan yang menyatakan bahwa mereka bersalah pada Maret 1996. Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan kesaksian seorang saksi tunggal yang salah menyebut warna mobil pelaku.

Polisi korup: Dalam kesepakatan itu, dijelaskan adanya kehadiran dua petugas polisi New Orleans di tempat kejadian perkara yang belakangan diketahui telah membantu menutupi pembunuhan tersebut demi bandar narkoba. Mereka juga diketahui telah memanipulasi bukti dalam kasus tersebut. Salah satu petugas itu, Len Davis, kemudian divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang lain.

“Vonis ini diperoleh dengan melanggar Konstitusi dan mungkin menimbulkan hukuman bagi tiga remaja yang tidak bersalah. Vonis tersebut seharusnya dicabut sejak lama,” demikian keterangan tertulis dalam dokumen pengadilan.

Gable dan Nelson berusia 17 tahun, sedangkan Juluke 18 tahun saat mereka ditangkap pada 1994.

Baca Juga:

WNI jadi Korban Penembakan di Amerika

Cacar Monyet Tembus 24 Ribu Kasus di Amerika

Amerika Sebut Indonesia jadi Tujuan-Transit Sindikat Perdagangan Manusia

Share: Tiga Pria Dinyatakan Tak Bersalah usai 28 Tahun Dipenjara