Politik

Megawati Digugat Ganti Rugi Rp40 miliar oleh Mantan Kader PDIP

Ricardo — Asumsi.co

featured image
ANTARA Foto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar. Gugatan terkait dengan pemecatan terhadap para penggugat.

Penggugat: Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Balige, gugatan dilayangkan oleh empat mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tertanggal 14 September 2021.

Empat mantan kader PDIP yang menggugat Megawati, yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Kuasa hukum para penggugat adalah Mangara Manurung.

Tergugat: Selain Megawati, para penggugat juga menggugat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Kedua PDIP Sumut, dan Ketua DPC PDIP Sumut.

Gugatan: Dalam petitumnya, para penggugat meminta hakim menyatakan Megawati dkk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Kemudian, mencabut Surat Keputusan pemecatan terhadap para tergugat, serta menyatakan sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 di PDIP.

“Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi salah satu petitum.

Gugatan lain: Penggugat juga meminta hakim membatalkan Pergantian Antar Waktu terhadap mereka. Lalu, memerintahkan Megawati dkk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan para penggugat seperti semula.


Baca Juga:

Share: Megawati Digugat Ganti Rugi Rp40 miliar oleh Mantan Kader PDIP