Isu Terkini

Dakwaan JPU sebut Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras/pri.

Tersangka utama pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban.

Hal tersebut diketahui lewat surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy… kau tombak…! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!’” ujar JPU.

Bantahan: Perintah ini membantah klaim yang sempat dilontarkan pengacara Sambo yang menyebut kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan perintah untuk menembak.

Jelang eksekusi: Menit-menit eksekusi terhadap Brigadir J itu berlangsung ketika Kuat Ma’ruf, tersangka lain dalam kasus ini, diminta Sambo untuk memanggil Ricky Rizal dan Brigadir J.

Sesampainya di hadapan Sambo yang tengah berada tak jauh di dekat tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mantan jenderal polisi bintang dua itu segera memegang tengkuk Brigadir J untuk kemudian mendorongnya.

Eksekusi itu telah disiapkan sedemikian rupa, di mana saat itu Bharada E tepat berdiri di samping kanan Sambo ketika menjelang eksekusi terhadap Brigadir J. Sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo, dan RR dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan berada di belakang Bharada E. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Brigadir J berdiri.

Perintah Sambo: Sambo memerintahkan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J, perintah itu bergegas dipenuhi yang bersangkutan dengan meletupkan tiga atau empat tembakan ke tubuh korban.

Atas serentetan tembakan tersebut, tubuh Brigadir J pun terjatuh di dekat tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri. Darah mengalir cukup banyak dari tubuh Brigadir J yang telah tergeletak di lantai. Namun tubuhnya masih bergerak seakan menunjukkan isyarat kesakitan.

“Kemudian Terdakwa FERDY SAMBO menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” katanya.

Tembak kepala: Latas Sambo menembakkan peluru ke arah korban Brigadir J. JPU menyebut tembakan diarahkan langsung ke arah kepala Brigadir J untuk menghabisi nyawa korban.

“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,” katanya.

Tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J. Ia keluar melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Anak peluru tersebut juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan. Lintasan peluru yang diletupkan Sambo juga menimbulkan kerusakan pada batang otak sehingga segera menewaskan Brigadir J.

Baca Juga:

Menit-menit Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J

Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Gunakan Mobil Taktis

Ferdy Sambo Pasang Badan untuk Putri Candrawathi

Share: Dakwaan JPU sebut Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar