Pemerintah memperkenankan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali menerima kedatangan turis asing mulai 14 Oktober.
Akan tetapi, tidak semua turis boleh datang. Hanya ada turis dari lima negara yang diperbolehkan.
Asal Negara: Pemerintah hanya memperbolehkan turis dari negara Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand.
Sikap selektif pemerintah itu berkaitan dengan penularan virus corona yang masih banyak terjadi di banyak negara.
PPKM: Sikap pemerintah yang membolehkan Bandara Internasional Ngurah Rai membuka kedatangan turis asing juga berkaitan dengan PPKM yang baru diperpanjang.
Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober. Ada sejumlah pelonggaran. Salah satunya Bandara Internasional Bali boleh menerima kedatangan turis asing.
BACA JUGA: Blitar Uji Coba New Normal, Bakal Jadi Contoh Daerah Lain
Kesiapan: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali juga tergantung dari kesiapan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Terutama dalam hal penelusuran kasus Covid-19 hingga penanganan jika terjadi penularan.
Para turis pun harus menunjukkan bukti pemesanan hotel selama delapan hari untuk menjalani karantina dengan biaya sendiri.
BACA JUGA: Aturan Baru PPKM, Tempat Fitnes Dibuka dan Boleh Makan di Bioskop