Covid-19

Aturan Baru PPKM, Tempat Fitnes Dibuka dan Boleh Makan di Bioskop

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 18 Oktober mendatang.

Kali ini, pusat kebugaran atau fitness center boleh dibuka dengan syarat. Makan di bioskop pun diperbolehkan.

Bioskop: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penjualan makanan di bioskop boleh dilakukan. Akan tetapi, pemerintah akan memantau terus penerapannya terutama jika sampai terjadi penularan virus corona.

Sebelumnya, bioskop memang boleh dibuka di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 tetapi tidak boleh membawa makanan.

BACA JUGAPemerintah Perpanjang PPKM Dua Pekan, Jabodetabek Masih Level 3

Fitnes: Pemerintah juga memperbolehkan tempat fitnes atau pusat kebugaran dibuka kembali.

Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan dan screening dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pembukaan fasilitas fitness kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat screening PeduliLindungi, konter makanan diperbolehkan buka, namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen,” kata Luhut.

PPKM: Pemerintah baru saja memperpanjang PPKM selama dua pekan atau hingga 18 Oktober mendatang. Berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak bergembira secara berlebihan. Protokol kesehatan harus selalu dipatuhi guna menghindari penularan Covid-19.

BACA JUGA: PPKM Dilonggarkan, Turis Asing Boleh ke Bali Mulai 14 Oktober

Share: Aturan Baru PPKM, Tempat Fitnes Dibuka dan Boleh Makan di Bioskop