Isu Terkini

Pengacara Ferdy Sambo: Ada Kekurangan Berkas Perkara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Melalusa Susthira K.

Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengklaim, masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan oleh kejaksaan, pada Selasa (11/10/2022).

“Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” ujar Arman, dilansir dari Antara.

Catatan perbaikan: Merujuk pada Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan seharusnya dakwaan, seluruh salinan surat pelimpahan semestinya sudah disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/10/2022).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.

“Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan,” tutur Arman.

Penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan PN dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat undang-undang. Yaitu, Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

“Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ucapnya.

Peradilan yang adil: Ia berharap pembuktian fakta-fakta di persidangan dan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku bisa terwujud secara fair trial (peradilan yang adil).

“Kami berharap semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ujarr Arman.

Jadwal sidang: Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa, serta hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono ditunjuk PN Jaksel mengadili terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf, pada Senin (17/10/2022).

Sedangkan Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama pada Selasa (18/10/2022). Kemudian, terdakwa kasus obstruction of justice akan disidang oleh oleh hakim majelis yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:

Gelombang Baru Covid-19 Ancam Eropa

Pemerintah: Bila Februari Kasus Landai, RI Lepas dari Pandemi Covid-19

Jokowi: Sebentar Lagi Pandemi Covid-19 Berakhir

Share: Pengacara Ferdy Sambo: Ada Kekurangan Berkas Perkara