Isu Terkini

Komnas HAM: Perekam Video Kunci Kondisi Pintu Kanjuruhan Tewas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi video kunci dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Isi video: Video tersebut sebagai bukti nyata bantahan bahwa pintu stadion dalam kondisi tertutup saat tragedi yang menelan setidaknya 132 korban jiwa itu terjadi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, video itu merekam rentetan peristiwa sajak di tribune penonton sampai ke pintu stadion.

“Dalam salah satu video kunci kami mengatakan bahwa pintu-pintu stadion ini terbuka. Termasuk yang perdebatan publik pintu 13, pintu 13 terbuka tapi kecil. Memang keluar masuknya begitu, sehingga di titik itulah sumbatan orang gak bisa bergerak, terus karena matanya pedas dan sesak napas sehingga menimbulkan banyak korban,” kata Anam dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/10/2022).

Video berbicara fakta: Video kunci itu juga merekam awal mula aparat keamanan meletupkan tembakan gas air mata. Menurut gambaran dalam video kunci itu, kata Anam, pertama kali polisi menembakkan gas air mata ke arah tribune selatan sekitar pukul 22:08 WIB.

“Dan tim sedang mendalami titik krusial yang menyebabkan muncul banyaknya korban meninggal. Hal ini yang memicu kepanikan penonton dan muncul dinamika di lapangan. Ini berdasarkan video kunci, video eksklusif,” katanya.

Perekam meninggal: Anam menjelaskan bahwa video itu direkam oleh penonton yang turut menjadi korban jiwa dalam tragedi di sana.

Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa pintu stadion dalam keadaan terkunci saat polisi menembakkan gas air mata. Terkuncinya pintu stadion ini ditengarai menjadi penyebab massa yang membludak saling berdesakan untuk keluar stadion.

Polisi telah menetapkan enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian yang telah menelan lebih dari 100 korban jiwa itu. Salah satunya Security Officer berinisial SS yang tidak membuat dokumen penilaian risiko.

SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang saat terjadi insiden. Padahal, semestinya steward harus standby di pintu tersebut. Pintu ditinggal dalam kondisi terbuka masih separuh, sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

Baca Juga:

Mahfud Sentil Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Korban Tewas di Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 132 Orang

DPR Minta Kapolri Tegur Kadiv Humas Polri soal Gas Air Mata Kanjuruhan

Share: Komnas HAM: Perekam Video Kunci Kondisi Pintu Kanjuruhan Tewas