Fazri alias Utuh Jenit (26) membunuh pasangan suami istri (pasutri) bernama Ahmad Yendi (46) dan Fatnawati (45) di Jalan Kamboja atau Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), karena sakit hati diejek ‘negro’.
“Untuk motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Korban yang sudah kenal sejak 2016 itu sering di-bully dan dibilang negro hingga korban sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, Minggu (9/10/2022), dilansir dari Antara.
Fazri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Motif: Menurut Budi, ada beberapa faktor penyebab pelaku dendam dengan korban. Pertama, masalah pekerjaan yang dijanjikan oleh korban sampai saat ini tidak jelas kabarnya.
Kedua, pelaku yang sering bertamu di kediaman korban merasa sering di-bully. Ketiga, masalah dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai saat itu tidak jelas kapan akan dikembalikan kepada pelaku.
Pembunuhan berencana: Sebelum kejadian pada 23 September 2022 siang, korban dan pelaku sempat bertemu di kediaman korban di Jalan Kamboja. Lalu, muncul niat untuk membunuh korban, tetapi kurang percaya diri. Akhirnya, untuk berani membunuh korban, pelaku membeli obat batuk sepuluh butir serta dicampur dengan alkohol dan minuman berenergi.
Saat itulah dengan rasa percaya dirinya, pelaku merencanakan pembunuhan di kediaman salah satu keluarganya di Jalan Stroberi. Dengan sebilah parang, tersangka yang datang menggunakan sepeda motornya langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah.
“Saat itu pelaku melepas pakaiannya dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang. Pertama yang dibacok dengan membabi buta adalah Ahmad Yendi di dalam kamar tidurnya. Kedua, baru istrinya Fatnawati,” ucapnya.
Kejar anak korban: Setelah menghabisi nyawa kedua korban, saksi mata alias anak korban yang berada di dalam rumah melihat kejadian itu langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah untuk menyelamatkan diri dari kejaran pelaku. Pelaku bergegas mengenakan pakaiannya yang semula dilepasnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian setelah tidak bisa mengejar anak korban.
“Malam itu juga senjata tajam yang digunakan untuk membunuh kedua korban, langsung dibawa pelaku dan dibuang di pangaringan (parit) yang berada di kawasan Jalan Seth Adji,” tutur Budi.
Penangkapan: Setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi, akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku dengan berbekal sejumlah petunjuk. Tersangka ditangkap di Jalan Stroberi pada Sabtu (8/10/2022) pagi di kediaman salah satu keluarganya. Usai menangkap pelaku tanpa perlawanan, polisi langsung melakukan pencarian senjata tajam yang dibuang di parit Jalan Seth Adji.
“Pelakunya ini pelaku tunggal dan yang bersangkutan diamankan di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi,” ujar Budi.
Polisi juga telah melakukan pra konstruksi dengan 21 adegan di lokasi kejadian. Dalam pra rekonstruksi tersebut pelaku mempraktikkan bagaimana cara yang bersangkutan menghabisi dua nyawa korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.
Baca Juga:
Kronologi Robohnya Tembok MTSN Pondok Labu Imbas Banjir yang Tewaskan 3 Orang
Banjir Robohkan Tembok MTSN 19 Pondok Labu, 3 Orang Tewas
Polisi Pastikan Mahasiswa UGM Jatuh dari Hotel Murni Bunuh Diri