Isu Terkini

UU Baru Malaysia Bisa Pidanakan Individu yang Doyang Ganggu Orang Lain

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ilustrasi terganggu

Malaysia resmi memiliki undang-undang (UU) anti-penguntitan. Hadirnya UU itu membuat siapa saja yang dengan sengaja mengganggu orang lain, baik dalam bentuk melakukan penguntitan, seperti menghubungi secara terus menerus tanpa persetujuan dan memberikan barang tanpa keinginan mereka yang menerimanya, bisa berujung pidana.

Disetujui: UU tersebut disetujui Dewan Rakyat Malaysia pada Senin (3/10/2022). Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum), Datuk Mas Ermieyati Samsudin mengungkapkan bahwa aturan tersebut dibutuhkan guna memberikan lebih banyak pelindungan terhadap perempuan.

Hadirnya aturan itu berkat upaya bersama dengan saran dari LSM dan pemangku kepentingan sehingga dapat memasukkan penguntitan ke dalam KUHP setempat.

“Saya yakin mulai sekarang mereka yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih baik akan mendapatkannya dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukannya. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tapi dengan amandemen ini kita bisa cegah,” ujar Mas Ermieyati Samsudin, melansir Malay Mail.

Amandemen pertama yang dibuat adalah Undang-Undang 574 untuk menjadikan menguntit sebagai pelanggaran. Ini diikuti dengan penambahan Bagian 507(a) baru pada UU 574 yang mengatur pelanggaran untuk penguntitan.

Bentuk pidana: Pasal 507(a) menyatakan bahwa siapa pun yang berulang kali dengan tindakan pelecehan, bermaksud menyebabkan, atau mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar menyebabkan, menyusahkan, ketakutan, atau mengkhawatirkan seseorang atau keselamatan orang tersebut, melakukan pelanggaran menguntit.

Sementara itu, Ayat (1) menyatakan bahwa tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apa pun atau dengan cara apa pun, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apa pun dengan cara apa pun, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha. seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apa pun atau dengan cara apa pun.

Hukuman: Selanjutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dihukum dengan hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya dan untuk klarifikasi akhir bagian ini menggunakan kata ‘berulang-ulang’ yang mengacu pada setidaknya dua kali.

Baca Juga:

Tukang Stalking-Maksa Kenalan Bisa Dibui di Malaysia

Polisi Gerebek Penampungan 16 Calon PMI yang Bakal Dikirim ke Malaysia

Derita Zailis, TKI di Malaysia Korban Penyiksaan dan Tak Digaji

Share: UU Baru Malaysia Bisa Pidanakan Individu yang Doyang Ganggu Orang Lain