Isu Terkini

Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Beserta Peran dan Pasal yang Menjeratnya

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Pertama, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Akhmad Hadian Lukita: Selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia, PT LIB tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada musim 2022/2023.

LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan pada 2020 dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

“Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” tutur Listyo, dilansir dari Antara.

Lalu, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42.000 orang. Panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

Abdul Haris: Kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), Abdul Haris (AH) yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan koordinasi pertandingan.

AH saat itu tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. AH juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait penjualan tiket yang tidak selaras dengan kapasitas stadion. Semestinya stadion Kanjuruhan hanya mampu menampung 38.000 penonton, tetapi tiket terjual untuk 42.000 penonton.

Suko Sutrisno: Ketiga, Security Officer, Suko Sutrisno (SS) yang tidak membuat dokumen penilaian risiko. SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang saat terjadi insiden. Padahal, semestinya steward harus standby di pintu tersebut. Pintu ditinggal dalam kondisi terbuka masih separuh, sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

Wahyu SS: Keempat, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto yang mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.

Gas air mata: Terakhir, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

Jerat pidana: Sebanyak tiga tersangka dari unsur sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga:

Aremania Ngaku Lihat Polisi Tak Bantu Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Janji PSSI ke Jokowi Pascatragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Pemicu Kerusuhan di Kanjuruhan

Share: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Beserta Peran dan Pasal yang Menjeratnya