Isu Terkini

Prajurit TNI Pemukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan Terancam Pasal Penganiayaan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pelaku pemukulan terhadap suporter dalam tragedi Kanjuruhan terancam pasal penganiayaan. Andika berkomitmen akan mengedepankan pemidanaan terhadap para prajuritnya yang terbukti memukul massa dalam insiden yang menewaskan lebih dari 100 orang itu di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

“Minimal Pasal 351 KUHP minimal ayat 1 (soal penganiayaan), belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya,” ujar Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ancaman: Menurut Andika, mereka juga bakal dikenakan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal 126 tersebut berbunyi, “bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘briefing’ yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” ujarnya.

Mengaku: Dia menerangkan, empat prajurit TNI telah mengakui memukul suporter saat di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabut (1/10/2022).

Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima personel TNI yang berada di lokasi. Namun dalam pemeriksaan itu satu anggota TNI lainnya belum mengaku melakukan pemukulan terhadap suporter.

Adapun personel TNI yang diperiksa terdiri dari empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu lainnya Prajurit Satu (Pratu).

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Andika.

Dalami prosedur: Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

“Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ,” katanya.

Serangan ke warga: Aksi pemukulan TNI terhadap suporter yang terekam dalam sebuah video menurut Andika tidak pantas dilakukan prajuritnya. Andika melihat aksi itu sebagai bentuk penyerangan terhadap warga.

“Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” ujarnya.

Baca Juga:

Panglima Periksa Pimpinan Prajurit TNI di Tragedi Kanjuruhan

Panglima TNI Sebut 4 Prajurit Ngaku Pukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan

Prajurit TNI Penendang Suporter di Tragedi Kanjuruhan Terancam Pidana

Share: Prajurit TNI Pemukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan Terancam Pasal Penganiayaan