Isu Terkini

Panglima TNI Sebut 4 Prajurit Ngaku Pukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, empat prajurit TNI telah mengakui memukul suporter saat insiden yang menewaskan lebih dari 100 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabut (1/10/2022).

Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima personel TNI yang berada di lokasi. Namun, dalam pemeriksaan itu satu anggota TNI lainnya belum mengaku melakukan pemukulan terhadap suporter.

Kelima prajurit: Adapun personel TNI yang diperiksa terdiri dari empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu lainnya Prajurit Satu (Pratu).

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Andika kepada awak media selepas mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022), melansir Antara.

Dalami prosedur: Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

“Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ,” katanya.

Serangan ke warga: Aksi pemukulan TNI terhadap suporter yang terekam dalam sebuah video menurut Andika tidak pantas dilakukan prajuritnya. Andika melihat aksi itu sebagai bentuk penyerangan terhadap warga.

“Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” ujarnya.

Akan dipidana: Dia menegaskan kembali pendiriannya bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.

“Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana,” katanya.

Pasal: Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan bahwa masih didalami bagaimana peranan mereka yang bukan tidak mungkin akan dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi, “bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘briefing’ yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” ujar Andika.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Kerusuhan yang dijawab petugas pengamanan dengan tembakan gas air mata ke arah tribune telah menelan sedikitnya 125 korban jiwa, sedangkan data terbaru yang dikeluarkan Polri pada hari ini (Rabu) korban meninggal 131 orang.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua.

Tim berisikan 13 anggota dari berbagai kalangan tersebut diminta Presiden untuk bisa menuntaskan tugasnya menelusuri Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Baca Juga:

Komdis PSSI Salahkan Security Officer karena Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci

Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 131 Orang

Misteri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Share: Panglima TNI Sebut 4 Prajurit Ngaku Pukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan