Isu Terkini

KPK Berniat Buka Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9/2022) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/10/2022), dilansir dari Antara.

Tugas BPK: Padahal, kata dia, prinsip dalam penghitungan kerugian negara semestinya kasus tersebut harus sudah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya ‘mens rea’ (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta,” tutur Alex.

Sedangkan yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.

“Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana,” ucapnya.

Isu kriminalisasi: Kata dia, KPK hanya bicara bicara tentang hukum dalam kasus Formula E tersebut. KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah-olah mempolitisasi atau mengkriminalisasi.

“Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Alex.

Semakin terungkap: Menurut Alex, kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit.

“Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,” tutur Alex.

Sebelumnya, Laporan terbaru Koran Tempo menyebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaksa agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Firli disebut meminta kasus Formula E naik ke tahap penyidikan meski belum cukup bukti. Firli juga disebut meminta Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum dideklarasikan sebagai calon presiden (capres).

Baca Juga:

KPK Jawab Isu Firli Paksakan Anies Tersangka Formula E

Alasan KPK akan Cecar Anies terkait Anggaran Formula E

KPK akan Periksa Anies terkait Anggaran Formula E

Share: KPK Berniat Buka Kasus Dugaan Korupsi Formula E