Isu Terkini

KPK Jawab Isu Firli Paksakan Anies Tersangka Formula E

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Laporan terbaru Koran Tempo menyebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  memaksa agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Firli disebut meminta kasus Formula E naik ke tahap penyidikan meski belum cukup bukti. Firli juga disebut meminta Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum dideklarasikan sebagai calon presiden.

Dibantah KPK: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyesalkan adanya isu tersebut. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara,” ujar Ali, dilansir dari Antara.

KPK menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. KPK menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Kata dia, KPK masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak,” ucapnya.

Gelar perkara: KPK saat ini masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. Setiap penanganan perkara di KPK harus melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurut Ali, semua peserta gelar perkara punya kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

“Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” ujar Ali.

Ia memastikan setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK akan konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap kasus dugaan korupsi sesuai tugas, kewenangan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini.

“(KPK mengajak masyarakat) tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum,” tutur Ali.

Baca Juga:

Alasan KPK akan Cecar Anies terkait Anggaran Formula E

Anies Bawa Map Biru saat Diperiksa KPK

Jakpro Disebut Belum Lunasi Biaya Komitmen Formula E Rp90 Miliar

Share: KPK Jawab Isu Firli Paksakan Anies Tersangka Formula E