Isu Terkini

Pengacara Brigadir J Harap Majelis Hakim jadi Wakil Tuhan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Majelis hakim yang nanti menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan menjadi wakil Tuhan demi tegaknya keadilan.

“Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan,” ujar kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dilansir dari Antara.

Hadirkan belasan saksi: Ia mengaku telah menyiapkan 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara, sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9/2022).

“Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri,” ucapnya.

Pasal pembunuhan berencana: Ia berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Yaitu, dengan mengenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku.

“Kenapa pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana,” tutur Kamaruddin.

Diketahui, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal), Putri Candrawathi, dan Kuwat Maruf juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana itu.

Intervensi jaksa: Sebelumnya, Kamaruddin mendukung para jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

“Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,” ucapnya.

Menurut Kamaruddin, hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak eksternal yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

“Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” tutur Kamaruddin.

Ia berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

“Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga:

Sederet Janji Eks Pegawai KPK yang Kini Bela Keluarga Ferdy Sambo

Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo, Ungkit Temuan Komnas HAM

Alasan Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo

Share: Pengacara Brigadir J Harap Majelis Hakim jadi Wakil Tuhan