Isu Terkini

Alasan Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan berkas dakwaan dua perkara yang membelit Ferdy Sambo. Kedua perkara tersebut adalah dugaan pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Saya beri penjelasan. (Penggabungan itu) untuk lebih efektif dalam proses persidangan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Dalam teori hukum pidana, penggabungan berkas dakwaan itu disebut concursus realis. “Karena melanggar dua tindak pidana, tetapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, concursus realis,” ucapnya.

Rujukan aturan: Penggabungan perkara itu diatur dalam Pasal 141 KUHP. Berdasarkan Pasal 141 KUHP, penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan saat yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas.

“Itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat,” tutur Fadil.

Ia menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah lengkap. Penyidik menyerahkan para tersangka ke jaksa untuk segera disidang.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap. Formulirnya P-21,” ucapnya.

Tersangka: Terdapat lima orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Sementara itu, ada tujuh orang tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Yaitu, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:

Publik Menanti Kapolri Usut 3 Kapolda Terkait Kasus Sambo

Charta Politika: Publik Nilai Kasus Sambo Tidak Transparan

Akhir Karier Ferdy Sambo

Share: Alasan Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo