Isu Terkini

RUU Perlindungan Data Pribadi Sah jadi Undang-Undang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Humas DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (20/9/2022).

Sah: Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP tersebut. Lodewijk menanyakan para peserta rapat mengenai persetujuan mereka untuk mengesahkan UU tersebut.

“Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk, seperti ditayangkan kanal Youtube TV Parlemen.

Tanya ulang: Mereka kemudian menjawab secara serentak pertanyaan Lodewijk dengan ucapan setuju.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Lodewijk kembali bertanya guna menegaskan jawaban para peserta sidang. Namun jawaban mereka tetap sama untuk menyetujui RUU itu menjadi undang-undang.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Naskah final RUU PDP telah dibahas sejak 2016 silam. Naskah itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengharapkan supaya hadirnya UU ini akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga:

Data Kesehatan Bocor Lagi, RUU Pelindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

6 Langkah Amankan Data Pribadi Saat Main Medsos

Tak Ada Jaminan Keamanan Data Pribadi di Aplikasi Salat-Azan

Share: RUU Perlindungan Data Pribadi Sah jadi Undang-Undang