Isu Terkini

Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR

Maulana Iskandar — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9/2021) dinihari WIB, politikus Golkar, Azis Syamsuddin, langsung menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR.

Dilansir dari Antara, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Adies Kadier, menyatakan bahwa Azis telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar,” ucapnya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Kader Nonaktif: Azis juga telah menjadi kader nonaktif Golkar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Walaupun bersifat nonaktif, Azis masih tetap berstatus sebagai kader.

Golkar memberikan kesempatan kepada para kader untuk konsentrasi dalam masalah hukum yang sedang dihadapi. Hal ini sesuai dengan amanah ketentuan Pasal  9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin, Politisi Bergelar Doktor Hukum yang Ditangkap KPK

Pengganti: Dalam waktu dekat DPP Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis. Namun, untuk saat ini belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi tersebut.

Adies juga memastikan bahwa seluruh kader Golkar mempunyai kesempatan yang sama untuk menggantikan posisi Azis. “Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang (di DPR RI). Ini merupakan hak preogratif Ketua Umum,” lanjut Adies.

Kasus: Azis diduga memberi suap untuk penanganan perkara korupsi di Kab Lampung Tengah, sebanyak Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR