Sejumlah warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dibawa ke rumah sakit (RS) Rosela setelah diduga mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
“Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih,” ujar Sapti (58), warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang yang mengalami keracunan, di Karawang, Rabu (14/9/2022), dilansir dari Antara.
Gejala keracunan gas: Sapti beserta warga lain merasakan hal yang sama, yaitu pusing, mual, dan mata perih, saat ke luar rumah pada pagi hari. Selain itu, ada juga warga yang dibawa ke klinik desa untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
“Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.
Suhendar (25), warga lainnya menyampaikan kalau dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh. Namun, baru dirasakan warga saat mereka ke luar rumah..
Kejadian terulang: Ia mengaku kalau kejadian itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan, pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.
“Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya,” tutur Sapti.
Cabut izin: Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant. Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai melakukan peremajaan sejumlah alat produksi klorin.
Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II belum melakukan peremajaan sejumlah alat produksi klorin. Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017.
Baca Juga:
Hasil Autopsi: Kopda Muslimin Mati Lemas karena Keracunan
2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp333 Juta karena Racuni Merpati