Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 hingga 2018 Alex Noerdin
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah
pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Mengutip Antara, Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang
mengatakan, Alex tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya ialah
mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, serta
mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L
Tobing.
Sebelumnya, politikus Partai
Golkar ini juga ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung atas dugaan kasus
korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE.
Rekam Jejak Politik
Sebagai politikus, Alex
Noerdin memiliki rekam jejak panjang memangku berbagai jabatan di pemerintahan.
Melansir berbagai sumber, pria kelahiran Palembang, 9 September 1950 ini
memulai karier politiknya di Golkar pada tahun 1982 sebagai Juru Kampanye dan
Pengajar Karakterdes Golkar Kodya Palembang.
Pada tahun 1988, ia mengisi
posisi Wakil Sekretaris DPD Golkar Kodya Palembang. Alex kemudian menjabat
sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tahun 2004 hingga
2009.
Ia pernah menjabat sebagai
Bupati Musi Bayuasin selama dua periode berturut-turut yakni tahun 2001 hingga
2006 dan 2007 sampai 2012 pada tiga era pemerintahan presiden, yakni
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).
Saat Pilgub Sumatera Selatan
tahun 2007, Alex memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Ia lantas terpilih
sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 hingga 2013 bersama wakilnya,
Edy Yusuf mulai 7 November 2018.
Tahun 2013, ia kembali
menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2013-2018 bersama wakilnya Ishak
Mekki. Selepas jadi gubernur, putra dari pejuang kemerdekaan Muhamad Noerdin
Panji ini terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel II, masa jabatan 1
Oktober 2019 sampai 16 September 2021.
Pendidikan dan Organisasi
Alex Noerdin menikah dengan
Sri Eliza dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Dodi Reza Alex Noerdin, Deni
Akendra Alex, dan Luri Elza Alex.
Ia merupakan lulusan S1
Fakultas Teknologi Universitas Trisakti 1980 dan S1 Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya tahun 1981. Ia aktif mengikuti berbagai kursus dan pelatihan
internasional.
Kursus dan pelatihan yang
diikutinya mulai dari United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) di
Nagoya, Jepang pada tahun 1985 dan Program of the United Housing Urbanization
di Universitas Harvard tahun 1992.
Alex juga pernah mengikuti
pelatihan International Training Course in Integrated Urban Policy United
Nations Population Fund (UNFP) di Kobe, Jepang pada tahun 1996.
Alex aktif di berbagai
organisasi, mulai dari menjabat Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas
(FKDPM) tahun 2006 sampai 2009 dan Ketua Umum Perbakin Sumatera Selatan pada
masa kepengurusan tahun 2006 hingga 2010.
Harta Kekayaan
Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2021 menyebutkan
daftar harta yang dimiliki Alex Noerdin.
Alex memiliki sejumlah aset
antara lain 22 bidang tanah dan bangunan yang berada di sejumlah daerah, yaitu
Musi Banyuasin, Palembang, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Estimasi nilai
aset ini mencapai Rp20.565.669.750.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gas Bumi Sumsel, Alex Noerdin Ditahan | Asumsi
Ia memiliki dua kendaraan
bermotor atas nama dirinya dengan nilai total Rp 165 juta yang terdiri dari
Toyota Kijang Minibus Tahun 1994 dan VW Caravelle Minibus Tahun 2001.
“Harta bergerak lainnya
sebesar Rp6.723.500.000, kas dan setara kas Rp575.104.567. Total harta kekayaan
Rp28.029.274.317,” demikian disampaikan laman LHKPN.