Isu Terkini

Buru-buru Pecat Pegawai, Disinyalir Bentuk Frustrasi Pimpinan KPK

Irfan — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) lebih cepat dari yang sebelumnya direncanakan. 

Merujuk SK Nomor 652 Tahun 2021, para pegawai KPK masih bisa bekerja hingga 31 Oktober dan diberhentikan 1 November. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk memberhentikan mereka per 30 September mendatang atau lebih cepat satu bulan.

Tak Kuat Tekanan Publik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai pimpinan KPK melakukan itu karena frustrasi dengan tekanan dari publik.Terlebih, Ombudsman dan Komnas HAM pun sudah menemukan kejanggalan dalam proses tes wawasan kebangsaan. 

Namun, KPK bergeming dan seolah mengabaikan temuan-temuan itu dengan tidak menyelamatkan 57 pegawai KPK. 

“Mestinya, agar penilaiannya objektif, implementasi kebijakan TWK juga harus merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM,” kata Kurnia saat dihubungi Asumsi.co. 

Kurnia menilai saat ini Presiden Joko Widodo perlu bersikap. Dahulu, Jokowi pernah mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak boleh menjadi dasar pemecatan pegawai KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tetap melakukan pemecatan.

Konsekuensi Bagi Jokowi

Kurnia menganggap Jokowi mesti menggelar pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM selaku pihak yang menemukan kejanggalan di balik tes wawasan kebangsaan KPK.Setelah itu, Jokowi perlu angkat suara soal kisruh pegawai KPK tersebut. 

“Jika tidak, ICW khawatir ada kelompok lain yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada Presiden terkait isu KPK,” kata Kurnia. 

Menurut Kurnia, sejumlah konsekuensi serius akan muncul bila Jokowi tetap menganggap persoalan ini sekadar urusan administrasi kepegawaian. Misalnya, tidak konsisten dengan ucapannya ihwal tes wawasan kebangsaan yang tidak boleh jadi dasar pemecatan.

Jokowi bisa benar-benar dianggap sebagai sosok yang tidak berkontribusi terhadap agenda penguatan KPK jika tetap bergeming menanggapi polemik pemecatan 57 pegawai. Melengkapi sikapnya pada pada 2019 lalu ketika menyetujui Revisi UU KPK dan memilih Komisioner KPK bermasalah. 

Padahal, Presiden punya kewenangan untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. 

“Sama seperti saat ini, berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelamatkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu,” kata Kurnia. 

“Presiden tidak memahami permasalahan utama di balik TWK. Penting untuk dicermati oleh Presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan,” tambahnya.

Tetap Berjuang

Pegawai KPK non-aktif Sujanarko menyebut pihaknya tetap akan melancarkan sejumlah langkah perlawanan meski akan segera diputus hubungan oleh KPK.Kepada Asumsi, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi yang akrab disapa Koko itu menyebut langkah yang akan diambil di antaranya litigasi ke PTUN dan PMH. 

“Juga harapan presiden mengambil langkah seperti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman,” kata Koko. 

Koko menduga sikap buru-buru pimpinan KPK untuk memberhentikan 57 pegawainya karena takut keduluan oleh Ombudsman. Alasannya, rekomendasi Ombudsman sudah sampai di tangan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani. 

“Sebetulnya Presiden bisa koreksi kalau mau,” ucap Koko.

Share: Buru-buru Pecat Pegawai, Disinyalir Bentuk Frustrasi Pimpinan KPK