Pemilik Darmex Group Surya Darmadi, membantah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022. Ia juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022.
“Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin. Saya punya perusahaan, rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir,” ujar Surya Darmadi seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9/2022), dilansir dari Antara.
Kaget lihat angka: Ia menyebut, tuduhan korupsi dan pencucian uang itu bertujuan ingin menghancurkan perusahaannya.
“Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak,” ucapnya dengan nada tinggi.
Ia menyoroti angka kerugian negara yang dijabarkan jaksa penuntut umum (JPU) kerap berubah-ubah.
“Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari bank BNI itu semua, saya minta kepastian hukum,” tutur Surya.
Tak kenal bupati: Ia mengaku tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya.
“Saya enggak kenal bupati, enggak kenal sama sekali, saya ini hanya pemegang saham,” ujar Surya.
Dakwaan: Dalam dakwaan, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022.
Imbasnya, Surya Darmadi merugikan keuangan negara senilai Rp7,5 triliun dan 7,8 juta USD (Rp117,617 miliar, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Selain itu, Surya Darmadi juga merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, saham, hingga memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi dan membiayai pembangunan pabrik.
Terhadap dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 19 September 2022.
Baca Juga:
Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Disebut Capai Rp104,1 T