Isu Terkini

Kapal Tongkang-Tugboat Surya Darmadi Disita

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak dua unit kapal pengangkut crude palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Sita dua kapal: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin, mengatakan, dua aset PT. Duta Palma Grup tersebut berupa kapal tugboat dan tongkang yang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp40 miliar. 

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” ujar Sarjono dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Jakabaring, Palembang, Selasa (30/8/2022), dilansir dari Antara.

Menurut Sarjono, penyitaan kapal itu untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.

Kerugian negara: Berdasarkan temuan penyidik dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp104,1 triliun.

“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” tutur Sarjono. 

Kondisi kapal: Ketika melakukan penyitaan, tim di lapangan menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang. 

Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT. Duta Palma Grup dari Sumsel dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan. 

“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu,” ucapnya. 

Telusuri aset lain: Kejati bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menelusuri apakah aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma juga ada di wilayah Sumsel, mengingat perusahaan itu sangatlah besar.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang milik Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, uang tersebut senilai Rp5,12 triliun, ditambah 11,4 juta USD dan 646 dolar Singapura. 

Baca Juga:

Rincian Kerugian Negara Rp78 T di Kasus Surya Darmadi 

Kejagung Sita Gepokan Uang Surya Darmadi 

Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Disebut Capai Rp104,1 T

Share: Kapal Tongkang-Tugboat Surya Darmadi Disita