Isu Terkini

Pemprov DKI Bisa Digugat Arbitrase Jika Tak Bayar Commitment Fee Formula E, Totalnya Rp2,4 Triliun

Ricardo — Asumsi.co

featured image
ANTARA/REUTERS/Rodrigo Garrido

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam berurusan dengan pengadilan Arbitrase Internasional jika tidak membayar commitment fee atau biaya komitmen balapan Formula E selama lima tahun. Dalam surat dari Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, total kewajiban yang harus dibayar Pemprov DKI sebesar £122.102.000 atau sekitar Rp2,4 triliun (kurs Rp19.671).

Biaya komitmen: Berdasarkan surat Dispora DKI tertanggal 15 Agustus 2019, ada beberapa hal yang dilaporkan kepada Anies. Pertama, hasil kajian terhadap draf Nota Kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dengan Formula E Limited terdapat kewajiban berupa biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.

          2019/2020 sebesar £20 juta atau sekitar Rp393,5 miliar.

          2020/2021 sebesar £22 juta atau sekitar Rp432,8 miliar.

          2021/2022 sebesar £24,2 juta atau sekitar Rp476,1 miliar.

          2022/2023 sebesar £26,62 juta atau sekitar Rp523,7 miliar.

          2023/2024 sebesar £29,28 juta atau sekitar Rp576,1 miliar.

Kemudian, Dispora DKI menyebut rapat Banggar DPRD DKI menyetujui anggara Formula E sebesar £20 juta pada 13 Agustus 2019. Persetujuan itu kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Biaya asuransi: Dispora DKI menyampaikan Pemprov DKI bukan hanya sekedar membayar biaya komitmen. Pemprov DKI juga wajib membayar asuransi sebesar €35 juta atau sekitar Rp588,9 miliar (kurs Rp16.827). Uang sebanyak itu diserahkan untuk FEO, FIA, tim peserta, pembalap, kontraktor, serta tamu FEO, FIA, tim, dan pihak terkait lainnya.

Aturan: Dispora DKI menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan atau Kepentingan Strategis Nasional.

Baca Juga: Ada “Invisible Touch” di Balik Ngototnya Anies Gelar Formula E? | Asumsi

Peringatan: Dispora DKI mengingatkan Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran dalam perjanjian. Jika tidak, Pemprov DKI akan dianggap wanprestasi dan dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura.

Respons: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan Pemprov DKI bakal memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya komitmen Formula E. Dia juga berkata bahwa biaya penyelenggaraan Formula E tidak hanya ditanggung Pemprov DKI, melainkan juga oleh pihak swasta.

Share: Pemprov DKI Bisa Digugat Arbitrase Jika Tak Bayar Commitment Fee Formula E, Totalnya Rp2,4 Triliun