Isu Terkini

Terkait Obstruction Of Justice, Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota
Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan
(obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan
hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.
Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara.

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu
perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa
penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial
oleh seluruh hakim komisi sidang,” kata Dedi.

Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga
mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck
Putranto.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang
bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,”
katanya.

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi,
barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang
terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat
(1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10
ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi
Etik Polri.

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah
personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of
justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa
Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana
obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman
Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan
perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai
tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang
disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol.
Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga

Share: Terkait Obstruction Of Justice, Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo