Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dilakukan setelah lembaga itu merampungkan sekaligus menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut kepada tim khusus (Timsus) Polri, Kamis (1/9/2022).
“Tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Lakukan pengawasan: Taufan mengatakan Komnas HAM masih tetap akan mengawasi proses hukum kasus tersebut yang kini tengah berjalan.
Akan ditindaklanjuti: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” katanya.
Kegunaan: Sementara itu, Taufan menerangkan laporan dan rekomendasi itu diberikan sebagai bahan pembanding. Hal itu supaya konstruksi hukum peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap. Guna memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Laporan tersebut berisi sejumlah rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, seperti mengenai pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), penghambatan proses hukum (obstruction of justice), serta tidak adanya pidana penyiksaan.
Baca Juga:
Enam Perwira Polisi jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Komnas HAM Ungkap Obrolan Kuat Ma’ruf saat Putri Candrawathi Berbaring
Saat Penyidik Masih Sapa Ferdy Sambo dengan Panggilan Jenderal