Isu Terkini

Enam Perwira Polisi jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Penyidik Tim Khusus (Timsus) telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. 

Pemberkasan: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan atas perkara tersebut. 

“Penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam keenam tersebut…Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/9/2022). 

Sosok: Adapun keenam perwira yang telah menjadi tersangka obstruction of justice antara lain: 

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS); 

2. Brigjen Hendra Kurniawan (HK); 

3. Kombes Agus Nurpatria (ANP); 

4. AKBP Arif Rahman Arifin (AR); 

5. Kompol Baiquni Wibowo (BW); 

6. Kompol Chuk Putranto (CP). 

“Saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP,” bebernya. 

Sidang etik: Menurut Agung, penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus dalam kasus tersebut. Sementara itu Divpropam Polri, menurut Agung juga akan segera menggelar sidang etik keenamnya. 

“Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam tersebut. Bahkan hari ini sudah mulai kepada Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” katanya. 

Baca Juga:

Saat Penyidik Masih Sapa Ferdy Sambo dengan Panggilan Jenderal 

Respons Polri terkait 3 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J 

Komnas HAM Ungkap Obrolan Kuat Ma’ruf saat Putri Candrawathi Berbaring 

Share: Enam Perwira Polisi jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J