Pisau yang digunakan tersangka Kuat Ma’ruf di Magelang menjadi barang bukti yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan.
“Pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (30/8/2022), dilansir dari Antara.
Peristiwa di Magelang: Dalam rekonstruksi itu, Kuat Ma’ruf yang mengenakan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo. Dalam adegan ke-74 tersebut, Kuat Ma’ruf menggunakan pisau itu di Magelang.
Menurut Dedi, ada perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi ini, pisau diungkap sebagai barang bukti.
Barang bukti: Saat ditanyakan ada berapa jumlah barang bukti yang ditemukan, Dedi tidak bisa menjelaskan rinciannya karena terhitung banyak.
Namun, kata dia, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.
“Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 harus lima, tetapi satu kita abaikan keterangan terdakwa,” tutur Dedi.
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pisau menjadi barang bukti suatu peristiwa di Magelang.
“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nanti lah,” tutur Andi.
Baca Juga:
Menguak Pembunuhan Berencana Brigadir J
Momen Ferdy Sambo Peluk Istrinya di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Alasan Polri Usir Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi