Isu Terkini

Alasan Polri Usir Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aditya Pradana Putra/hp.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan mengusir tim pengacara keluarga Brigadir J dari lokasi rekonstruksi pembunuhan.

Alasan: Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU). 

“Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujar Andi saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (30/8/2022). 

Selain itu, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri, yaitu Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. 

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tutur Andi. 

Rekonstruksi: Rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Lalu, berlanjut ke TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46. 

Diusir dari lokasi rekonstruksi: Sebelumnya, tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan. 

“Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang,” tutur Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Alasan datang: Tim pengacara keluarga Brigadir J datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas. 

“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucapnya. 

Ia mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik. Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

“Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tutur Kamaruddin.

Baca Juga:

Ada 78 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J 

Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir dari Lokasi Rekonstruksi 

Bharada E Pakai Baju Tahanan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Share: Alasan Polri Usir Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi