Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
“Betul, sudah (jadi tersangka),” ujar Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir dari Antara.
Proses hukum: Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam,” ucapnya.
Motif: Sementara itu, Polres Timika telah menangani pelaku dari warga sipil. Terkait motif pelaku, kata dia, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.
Usut tuntas: Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).
“Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutur Chandra.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah menangkap enam oknum prajurit TNI AD itu. Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.
Baca Juga:
Geger Kolonel Wafat Usai Temukan Kokain Rp1,2 Triliun, TNI AL Buka Suara