Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi
Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera
dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk
memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum
(JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan
keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas
bisa segera P-21,” kata Dedi seperti dilansir Antara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan
berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas
tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Kalau P-19, belum ada infonya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari
sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.
Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut
akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
“Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih
melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Ketut.
Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi
dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.
“(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya
lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi
seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara
membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi
diperiksa.
“Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian
di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum
yang ada,” jelasnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan
dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan
rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi
tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam
kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka
Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55
juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana
dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara
20 tahun.
Baca Juga