Isu Terkini

Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/M Risyal Hidayat

Penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, akan mengikuti rekomendasi dokter. 

“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Antara. 

Pertimbangan penahanan: Kata dia, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi. 

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

“Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” tutur Arman.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari empat orang anak itu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Putri Candrawathi diperiksa dengan didampingi sejumlah kuasa hukum. 

“Putri Candrawathi sudah hadir,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Ia menilai, semestinya Putri Candrawathi ditahan agar tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar.

Ungkap motif: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal itu Listyo sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi), sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau jadi tersangka, apakah berubah atau tidak?. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” tutur Sigit.

Pemeriksaan itu merupakan yang pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Jerat pidana: Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (ART merangkap sopir). 

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Baca Juga:

Lewat Surat, Ferdy Sambo Minta Maaf-Siap Tanggung Jawab 

Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri 

Alasan Bharada E Tak Hadir Langsung di Sidang Etik Ferdy Sambo

Share: Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan