Isu Terkini

Alasan Brigjen Hendra Larang Keluarga Rekam Jenazah Brigadir J Terungkap

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan turut berperan dalam kasus Brigadir J.

Menurutnya, Hendra meminta pihak keluarga Brigadir J untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di kediaman orang tua mendiang di Jambi. 

Tak boleh rekam: Kata Listyo, pihak keluarga juga tidak diperkenankan merekam maupun memotret jasad Brigadir J. Dia beralasan karena hal itu berkenaan dengan aib. 

“Brigjen Hendra, Karopaminal [Mantan Karopaminal] menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” ucap Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (24/8/2022). 

Penjelasan: Menurut Listyo, Brigjen Hendra menjelaskan soal luka tembak pada sejumlah bagian tubuh jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga. Namun, keluarga tidak lantas memercayai penjelasan tersebut.

“Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik,” jelas Listyo. 

Pelaksanaan pemakaman: Tak hanya sampai di situ, Hendra juga meminta pelaksanaan pemakaman Brigadir J tidak dilakukan secara kedinasan. Mengingat narasi saat itu masih menyudutkan Brigadir J yang tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. 

Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Hal itulah yang menurut Hendra membuat Brigadir J tak layak untuk dimakamkan secara kedinasan. 

“Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” katanya. 

Ditahan: Kini Polri telah menahan Hendra di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia menjadi salah satu petinggi Polri yang diduga melanggar kode etik karena melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:

Kapolri: Bharada E Ubah Keterangan Usai Sambo Ingkar Janji SP3 

Kapolri Buka Suara soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J 

DPR Geram Kasus Brigadir J Dipakai Benturkan Kabareskrim-Ferdy Sambo

Share: Alasan Brigjen Hendra Larang Keluarga Rekam Jenazah Brigadir J Terungkap