Isu Terkini

Saat Menkumham Salahkan Belanda terkait Hukuman Mati di RI

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyalahkan pemerintah Belanda terkait masih diberlakukannya hukuman mati di Indonesia. Sebab, hingga saat ini, Indonesia masih mengadopsi hukum pidana warisan kolonial Belanda. 

Salahkan Belanda: Yasonna mengaku pernah ditanya Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda terkait hukuman mati di Indonesia. 

“Menteri Kehakiman (dan Keamanan) tersebut bertanya kepada saya. Pak Menteri, mengapa Indonesia masih memakai hukuman mati dalam hukuman pidananya. Itu pernyataannya Menteri Kehakiman (dan Keamanan), karena seluruh Eropa tidak ada lagi hukuman mati. Saya bilang, ‘Excellency, I’m Sorry, It’s Your Fault. It’s the Dutch Fault’ (Yang Mulia, saya minta maaf. Ini salah Anda. Ini salah Belanda),” ujar Yasonna dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP, Selasa (22/8/2022). 

Bangga produk kolonial: Menurut Yasonna, Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda itu terkejut karena Indonesia masih menggunakan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Ia juga menceritakan seorang teman yang bercanda tentang KUHP warisan kolonial Belanda. 

“Ada teman yang secara joke mengatakan kepada saya, mengapa kita gagal mengesahkan dan membuat KUHP baru produk anak bangsa?, mengapa saya bilang?, secara joking dia bilang ada dua alasan, kita masih bangga memakai produk-produk kolonial ini atau kedua, kita tidak mampu sebagai anak bangsa, melahirkan kodifikasi hukum pidana, pertanyaannya tentu menohok kita semua,” tutur Yasonna. 

Dibahas sejak 1963: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Indonesia sudah membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejak 1963.

“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan,” kata Mahfud ketika membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022) dikutip Antara. 

Mandat usai kemerdekaan: Mahfud mengatakan bahwa pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannya. 

Dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tutur Mahfud, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru. 

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” kata Mahfud.

Baca Juga:

Sejak 1963 RKUHP jadi Diskusi, Kini Siap Diundangkan 

PSI: RUU KUHP Berpotensi Lahirkan Diskriminasi 

BEM Nusantara Ingin RKUHP Segera Disahkan

Share: Saat Menkumham Salahkan Belanda terkait Hukuman Mati di RI