Isu Terkini

LPSK Tolak Permohonan Pendampingan Istri Ferdy Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
TikTok @revalalip

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak
permohonan pendampingan yang dilayangkan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Senin (15/8/2022). Keputusan itu diambil setelah mereka mengadakan
Sidang Majelis Pimpinan LPSK, 15 Agustus 2022.

“Penolakan permohonan dari Ibu P dan memang sejak awal LPSK
merasa ada kejanggalan-kejanggalan dan baru sekarang kita putuskan apalagi
polisi telah menghentikan laporan Ibu P terkait dugaan pelecehan seksual,”
kata  Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam
konferensi pers secara daring pada Senin (15/8/2022).

Dasar: Penolakan didasarkan Pasal 28 Ayat 1 UU Perlindungan
Saksi dan Korban. Hasto mengaku, piahknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak
awal permohonan perlindungan diajukan. Selain itu, LPSK juga menilai pihak
Putri tidak bekerja sama dengan baik.

“Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain
yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan
pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi
kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama,” ujar
Hasto.

Sudah bertemu: Hasto mengaku pihaknya sudah dua kali bertemu
dengan istri Sambo itu. Namun, Putri tak memberikan secuil pun informasi
terkait kasus tewasnya Brigadir J. Untuk itu pihaknya menjadi ragu dengan
permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri.

LPSK kemudian memutuskan menolak permohonan perlindungan
yang diajukan Putri melalui kuasa hukumnya pascapolisi menghentikan laporan
dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan.

Meski LPSK telah menolak permohonan Putri, akan tetapi
mereka tidak menutup kemungkinan menerima permohonan pengajuan perlindungan di
waktu depan.

Baca Juga

Share: LPSK Tolak Permohonan Pendampingan Istri Ferdy Sambo