Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang
Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap sebesar Rp6,1 miliar.
“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang,
diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab
Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,”
kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(12/8/2022), seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW
melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU),
selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta
lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal
ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap
terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.
Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten
Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Firli menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik
menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan
untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab
Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama
di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada
arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang
ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” ujar Firli.
Adapun, kata dia, terkait teknis penyerahan uang dilakukan
melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya
untuk keperluan MAW.
“Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang
kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut,”
kata dia.
Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan
bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar
antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
“Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab
Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD,
YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,” ujar Firli
pula.
Baca Juga