Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengungkapkan, bahwa
ada dugaan aksi intoleransi dan diskriminasi di 10 sekolah negeri di Ibu Kota.
Aksi intoleransi: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta
menerima aduan masyarakat terkait tindakan intoleransi, pemaksaan, dan
diskriminasi di 10 sekolah di Jakarta, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK
selama periode 2020-2022.
Di antaranya, SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020,
dengan aduan ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non
muslim. Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang
diwajibkan menggunakan kerudung setiap hari Jumat. Alasannya, hal itu untuk
penyeragaman pakaian sekolah.
Lalu, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang
pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di
lingkungan sekolah. Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar
tersebut tertekan. Bahkan, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta
Timur pada Juli 2022. Yaitu, adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan
pengajian di mushala.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono meminta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada oknum di
satuan pendidikan yang melakukan intoleransi, pemaksaan, dan tindakan
diskriminatif terhadap pelajar. Ini agar tidak ada lagi oknum yang yang
mengulangi tindakan tersebut di sekolah.
“Sudah pasti kami awasi, ini bukan hanya menjadi
tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,”
tutur Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022), dilansir dari
Antara.
Secara spesifik, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI juga telah
melakukan klarifikasi kepada Disdik DKI Jakarta soal kasus intoleransi,
pemaksaan, dan diskriminasi
Dimutasi: Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI
Nahdiana mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap salah satu oknum
guru SMA 58 Jakarta dengan memberikan hukuman disiplin dan mutasi.
“Kami beri hukuman disiplin dan tidak cukup hukuman
disiplin, harus dimutasi,” ucapnya.
Baca Juga