Isu Terkini

Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Maksimal Rp10 Ribu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan batas
tertinggi untuk biaya (plafon) layanan integrasi transportasi
MRT-LRT-TransJakarta sebesar Rp10.000.

Aturan baru: Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub itu diteken sejak Senin (8/8/2022).

“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal
yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan
TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Kepgub ini,” demikian bunyi diktum pertama Kepgub itu.

Tarif layanan: Paket tarif layanan diberlakukan terhadap
perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan massal
(MRT-LRT, TransJakarta). Paket itu merupakan tarif kombinasi yang dihitung
berdasarkan jarak dan waktu. Rinciannya, biaya awal Rp 2.500; tarif Rp250 per
kilometer; serta plafon tarif Rp10.000.

Biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada
penumpang saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan.
Setelah membayar biaya awal, tarif biaya selanjutnya berdasarkan jarak tempuh.
Yaitu, Rp250 per kilometer, dengan maksimum tarif satu kali perjalanan sebesar
Rp10.000.

Syarat: Tarif tertinggi Rp10.000 ini dapat berlaku dengan
kondisi maksimum tempuh untuk satu kali perjalanan selama 180 menit.  Selain itu, dengan kondisi penumpang tidak
keluar dari sistem angkutan umum massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan
kartu uang elektronik di mesin validator (tap in di halaman halte, stasiun,
atau layanan angkutan pengumpan) hingga mengakhiri perjalanan. Yaitu, saat
meletakkan kembali kartu uang elektronik di mesin validator (tap out).

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang
menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah
maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif
perjalanan berikutnya,” demikian bunyi lampiran Kepgub itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin
Liputo mengatakan, pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta
sebesar Rp10.000 menunggu Kepgub dari Anies Baswedan sebagai payung hukumnya.

“Untuk implementasi tarif integrasi Jaklingko saat ini
masih menunggu keputusan gubernur (Kepgub), setelah itu terbit, baru bisa
diimplementasikan,” ucapnya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Share: Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Maksimal Rp10 Ribu